KPK tetapkan Lukas Enembe tersangka pencucian uang

Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset milik Lukas yang berkaitan dengan perkara ini.

Tersangka korupsi, Lukas Enembe, di RSPAD. Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset milik Lukas yang berkaitan dengan perkara ini.

Selain memberikan efek jera bagi pelaku, pengembangan perkara hingga ditemukan bukti adanya tindak pencucian uang ini, diharapkan dapat memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.