Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU & Bawaslu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
DKPP menggelar sidang kedua yang dilaporkan oleh Partai Idaman, Partai Republik dan Partai Rakyat terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Sidang digelar pada Selasa (10/4) di gedung DKPP, Jakarta.
Dalam persidangan kali ini dari pengadu hanya dihadiri oleh kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto. Sedangkan, dari pihak KPU dihadiri oleh ketua KPU Arief Budiman dan Hasyim Ashari sebagai Anggota KPU. Adapun, Bawaslu dihadiri oleh Ketua Abhan, serta anggota Bawaslu lainnya Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.
Persidangan dipimpin oleh Muhammad. Sedangkan, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati yang keseluruhannya merupakan anggota DKPP.
Dalam sidang kali ini, DKPP mendengarkan jawaban dari teradu tentang perkara Nogistrasi : 36/ DKPP-PKE-VII/ 2018 dan 37/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU serta ketua dan anggota Bawaslu oleh partai Idaman dan Rakyat. Selain itu, no registrasi 38/DKPP-PKE-VII/2018 oleh partai Republik.