LBH: Lebih dari 50 mahasiswa ditangkap saat demo DPR

Informasi dari kepolisian justru sebanyak 143 mahasiswa ditangkap di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.

Informasi dari kepolisian justru sebanyak 143 mahasiswa ditangkap di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. / Antara Foto

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat setidaknya 50 mahasiswa ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mewakili tim advokasi Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK) mengatakan saat ini tim sedang berupaya untuk membantu mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian pascademonstrasi pada Selasa (24/9) di depan Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, saat ini mahasiswa yang ditahan di dua tempat, yaitu Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resort Jakarta Barat. Hingga saat ini, jumlah yang ditangkap tak kurang dari 50 mahasiswa dan warga yang ditangkap.

LBH mencatat, mahasiswa yang ditangkap berasal dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Universitas Jendral Achmad Yani (Unjani), Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan beberapa kampus lainnya.

"Ini ada beberapa mahasiswa dari kampus tersebut yang kemudian ditangkap. Ini yang sudah kemudian mencoba menyampaikan pengaduan kepada tim advokasi," ucap Arif Maulana saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/9).