sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH: Lebih dari 50 mahasiswa ditangkap saat demo DPR

Informasi dari kepolisian justru sebanyak 143 mahasiswa ditangkap di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 25 Sep 2019 20:37 WIB
LBH: Lebih dari 50 mahasiswa ditangkap saat demo DPR

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat setidaknya 50 mahasiswa ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mewakili tim advokasi Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK) mengatakan saat ini tim sedang berupaya untuk membantu mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian pascademonstrasi pada Selasa (24/9) di depan Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, saat ini mahasiswa yang ditahan di dua tempat, yaitu Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resort Jakarta Barat. Hingga saat ini, jumlah yang ditangkap tak kurang dari 50 mahasiswa dan warga yang ditangkap.

LBH mencatat, mahasiswa yang ditangkap berasal dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Universitas Jendral Achmad Yani (Unjani), Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan beberapa kampus lainnya.

"Ini ada beberapa mahasiswa dari kampus tersebut yang kemudian ditangkap. Ini yang sudah kemudian mencoba menyampaikan pengaduan kepada tim advokasi," ucap Arif Maulana saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/9).

Kendati demikian, untuk jumlah pasti belum bisa dipastikan karena informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian total ada 94 mahasiswa yang semalam ditangkap Polda Metro Jaya dan 49 mahasiswa yang ditangkap Polres Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Arif, tim advokasi saat ini sedang bekerja dalam hal memverifikasi data awal yang kemudian digunakan untuk melakukan pendampingan hukum.

Kemudian dia menekankan bahwa sudah semestinya mereka yang ditangkap mendapatkan haknya atas bantuan hukum. Menurutnya, selain jaminan hak tersebut, prinsip praduga tidak bersalah juga perlu dikedepankan dan pihak kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan.

Sponsored

"Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada penyiksaan. Dan tidak boleh juga ada penghalangan hak atas bantuan hukum yang mestinya diperoleh oleh kawan-kawan yang hari ini ditangkap oleh pihak kepolisian," katanya.

Selain itu, tim advokasi juga meminta pihak kepolisian dan institusi yang berwenang untuk transparan dalam menangani kasus ini. Sehingga, dalam penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jangan sampai nanti ada mahasiswa yang tidak diketahui keberadaan atau hilang, atau warga yang juga tidak diketahui keberadaannya dan tiba-tiba saja kasusnya sudah masuk ke pengadilan," sambungnya.

Sementara itu, secara resmi Arif mengatakan pihak tim advokasi sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat dan mahasiswa yang keluarga atau teman kampusnya belum diketahui keberadaannya sampai sekarang setelah demontrasi yang dilakukan.

Untuk pengaduan bisa dilakukan langsung ke LBH Jakarta atau ke kantor lainnya yang masuk ke dalam tim advokasi.

"(Pengaduan) Bisa ke YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH Jakarta, atau ke KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), kemudian LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) atau juga kawan-kawan dari PP Muhammadiyah," urainya.

Berita Lainnya
×
tekid