Mahfud MD enggan komentari masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun: Putusan MK belum saya baca 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun yang diajukan Nurul Ghufron.

Menko Polhukam Mahfud MD enggan mengomentari putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dengan dalih belum baca putusan itu. Foto Antara/Muhammad Izfaldi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review/JR) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut menuai sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku belum membaca keseluruhan salinan putusan tersebut. "Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media," katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (26/5).

Oleh karena itu, Mahfud enggan mengomentari lebih jauh tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK. "Nanti aja sesudah dibaca."

Diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.