sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD enggan komentari masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun: Putusan MK belum saya baca 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun yang diajukan Nurul Ghufron.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 26 Mei 2023 15:22 WIB
Mahfud MD enggan komentari masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun: Putusan MK belum saya baca 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review/JR) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut menuai sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku belum membaca keseluruhan salinan putusan tersebut. "Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media," katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (26/5).

Oleh karena itu, Mahfud enggan mengomentari lebih jauh tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK. "Nanti aja sesudah dibaca."

Diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang berbunyi "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," tutur Anwar Usman.

Kemudian, pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.

Sponsored

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Anwar Usman.

Di sisi lain, Nurul Ghufron bersyukur permohonan uji materi yang diajukannya dikabulkan MK. Ia mengklaim putusan tersebut sebagai kemenangan bersama.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah Swt karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review saya," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid