Mahfud MD optimistis DPR segera membahas RUU tentang Perampasan Aset

Dua hari setelah diputuskan tidak masuk Prolegnas 2022, Presiden Jokowi disebut memohon pengertian agar DPR tetap membahasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, pemerintah sudah mengajukan kembali RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau uang tunai, agar masuk dalam program legislasi nasional prioritas (prolegnas) 2022.

“Orang belanja dalam jumlah tertentu lewat bank agar bisa diketahui sumbernya dari mana? Dan akan dikirim kemana? Tidak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau misalnya sampai Rp100 juta,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Selasa (14/12).

Namun ternyata, kedua RUU tersebut tidak masuk program legislasi nasional prioritas (prolegnas) 2022. Artinya, DPR tidak setuju. Padahal, sudah ada kesepakatan kalau tidak bisa keduanya, pemerintah mengusulkan salah satunya RUU tersebut harus masuk prolegnas. 

“Pada saat itu ada semacam pengertian secara lisan aja begitu, bahwa oke, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk prioritas di 2022,” tuturnya.

Menurut Mahfud, RUU tentang Perampasan Aset lebih mudah dibahas daripada RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai. Akan tetapi, ternyata RUU tentang Perampasan Aset akan dimasukkan dalam prolegnas yang baru pada 2022.