Dari total 553 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib lapor LHKPN, baru 99 orang (17,9%) yang melapor.
Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah mengatakan, bahwa yang memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebenarnya bukan tugas KPK, melainkan tugas pimpinan eksekutif, yudikatif, dan jajarannya.
"Memastikan kepatuhan LHKPN ini bukan tugas KPK, namun tugas pimpinan eksekutif, yudikatif dan jajarannya. Jadi nilai Pak Wapres JK (Jusuf Kalla) untuk kepatuhan pelaporan LHKPN ini saya beri nilai D," tutur Ervyn di Jakarta, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, Ervyn mengingatkan, pimpinan KPK juga jangan hanya melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara, melainkan juga melaporkan tingkat kepatuhan jajarannya sendiri.
"Pimpinan KPK juga saya dorong untuk melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara di KPK kepada publik. Jangan sampai sibuk dorong kepatuhan di tempat lain, namun tingkat kepatuhan jajarannya sendiri tidak ada yang tahu," kata Ervyn menuturkan.