Pemerintah segera revisi keppres pengangkatan Firli Bahuri cs

Keppres baru yang akan diterbitkan sudah mengakomodasi putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Pemerintah segera merevisi keppres pengangkatan Firli Bahuri cs sebagai pimpinan KPK. Dokumentasi Setkab

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku saat ini. MK memutus masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang setahun menjadi 5 tahun.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej, angkat bicara soal putusan itu. Ia mengatakan, masa jabatan petahana bakal diperpanjang sampai akhir 2024.

"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Eddy Hiariej, sapaannya, saat dihubungi pada Jumat (26/5).

Sehubungan dengan dibacakannya putusan tersebut dalam sidang oleh Ketua MK, imbuh Eddy, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun bakal diubah. Dengan demikian, keputusan presiden (keppres) baru yang akan diterbitkan mengakomodasi putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Dengan demikian, presiden akan merubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang 1 tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," tuturnya.