Pimpinan KPK tunggu keppres perpanjangan masa jabatan

Meski dikritik, Ghufron meminta proses demokrasi harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pimpinan KPK hingga kini masih menunggu keppres perpanjangan masa jabatan usai diputus bertambah 1 tahun oleh MK. Dokumentasi Setkab

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Meski demikian, ada perdebatan apakah keputusan tersebut diberlakukan untuk pimpinan periode saat ini atau yang akan datang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut, perbedaan berbagai pihak atas tafsir keputusan MK itu harus dirayakan sebagai bagian dari proses demokrasi. Kini, pimpinan KPK tengah menunggu keputusan presiden (keppres) perpanjangan masa jabatan.

"Maka, presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK (surat keputusan) perubahannya. Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi yang harus rayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," kata Ghufron saat dihubungi, Senin (29/5).

Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Ghufron mengatakan, putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dalam sidang pada 25 Mei 2023. Artinya, pimpinan KPK petahana akan memimpin hingga tahun depan.