PPATK tegaskan transaksi Rp300 triliun bukan hasil korupsi pegawai Kemenkeu

PPATK terus melakukan koordinasi dan upaya bagaimana kasus ini bisa ditangani secara baik.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Alinea.id/Erlinda Puspita Wardani

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, kunjungan PPATK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (14/3), merupakan agenda rutin PPATK untuk koordinasi dengan instansi pemerintah.

Pada kunjungan ini, Ivan menyerahkan dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tadi kami fokus mendiskusikan mengenai statemen adanya transaksi Rp300 triliun," kata Ivan saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3).

Ivan menegaskan, transaksi janggal Rp300 triliun tersebut bukan jumlah korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan hasil analisis PPATK yang kemudian untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Adapun posisi Kemenkeu dalam laporan ini, menurut dia, adalah sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, tetapi ini lebih kepada Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal," kata Ivan.