sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK tegaskan transaksi Rp300 triliun bukan hasil korupsi pegawai Kemenkeu

PPATK terus melakukan koordinasi dan upaya bagaimana kasus ini bisa ditangani secara baik.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 14 Mar 2023 17:37 WIB
PPATK tegaskan transaksi Rp300 triliun bukan hasil korupsi pegawai Kemenkeu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, kunjungan PPATK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini (14/3), merupakan agenda rutin PPATK untuk koordinasi dengan instansi pemerintah.

Pada kunjungan ini, Ivan menyerahkan dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tadi kami fokus mendiskusikan mengenai statemen adanya transaksi Rp300 triliun," kata Ivan saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3).

Ivan menegaskan, transaksi janggal Rp300 triliun tersebut bukan jumlah korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan hasil analisis PPATK yang kemudian untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Adapun posisi Kemenkeu dalam laporan ini, menurut dia, adalah sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, tetapi ini lebih kepada Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal," kata Ivan.

"Kami terus melakukan koordinasi dan upaya bagaimana kasus ini bisa kami tangani secara baik. Tidak hanya dengan Kemenkeu, tetapi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Ivan menambahkan.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan Kemenkeu merupakan salah satu kementerian yang memiliki hubungan dekat dengan PPATK. Bahkan ia bilang, Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang memiliki permasalahan relatif kecil dalam internal mereka dibandingkan kementerian lainnya.

"Karena sangat dekat, kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Sponsored

Diberitakan sebelumnya, dokumen yang diserahkan Ivan adalah daftar yang itu berisi data anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang sempat disetorkan pada 2009-2023.

Rekapitulasi data dalam dokumen tersebut dipicu kasus bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. PPATK menemukan uang puluhan miliar di salah satu bank "pelat merah" dalam layanan safe deposit box yang disinyalir milik ayah pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, ini.

Berita Lainnya
×
tekid