Presiden Jokowi kembali didesak revisi PP 109/2012

Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok.

Jumlah perokok pada remaja usia sekolah terus mengalami peningkatan./ Instagram @generasiantirokok

Aliansi Perlindungan Anak Untuk Darurat Perokok Anak, yang terdiri dari 37 lembaga dan organisasi di seluruh Indonesia, menyatakan desakan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan perlindungan Hak Anak dari ancaman Zat Adiktif rokok dengan segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40% menjadi 90%, serta pengaturan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.

Presiden RI Joko Widodo, melalui Keppres No. 9 Tahun 2018, telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok melalui revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi rokok turun menjadi 8,7% di 2024.

Sayangnya, meskipun proses revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif seharusnya dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018, hingga saat ini penyelesaiannya terus tertunda. Padahal ada 3,2 juta anak usia 10-18 tahun menjadi perokok aktif karena lemahnya regulasi. Bappenas bahkan memprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan komitmen dari seluruh sektor terkait untuk melindungi anak, perokok anak akan meningkat menjadi 15,7 juta pada 2030.

“Tentunya kita tidak berharap anak-anak ini akan menjadi beban bonus demografi karena adiksi rokok yang mempengaruhi keluarga dan masa depannya,” kata Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, Azhar Zaini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7).

Azhar, yang juga Ketua Yayasan Gagas Mataram, menyatakan pihaknya merasa miris karena mengetahui dari media massa banyaknya penolakan terhadap kebijakan melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dianggap mengganggu penanganan Covid-19, padahal sudah banyak penelitian membuktikan epidemi karena rokok justru menambah resiko penularan dan mempercepat kematian. Jadi, sejatinya revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok akan sangat membantu penguatan pengendalian Covid-19."Kita harus mengambil kesempatan segera untuk melindungi Anak dari bahaya dan dampak zat adiktif rokok. Penyelamatan masa depan bangsa harus diletakkan pada prioritas tertinggi dibandingkan kepentingan lainnya. Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif menjadi sangat urgen ditengah semakin tingginya prevalensi perokok pemula,” tegas Azhar. “Jika terus menerus ada penolakan terhadap kebijakan perlindungan anak dari Zat Adiktif, bagaimana kita dapat menyelamatkan anak-anak sebagai aset bangsa di masa depan. Apalagi anak dan remaja belum memiliki kemampuan untuk menilai resiko kesehatan dan ancaman adiksi rokok,” tambahnya.