KPU gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2024

Simulasi tersebut digelar dalam rangka penyederhanaan desain surat suara serta formulir pemilih yang akan digunakan dalam pemilu tersebut.

Para petugas simulasi pemungutan dan penghitungan suara KPU RI sedang melaksanakan simulasi penghitungan suara di halaman kantor KPU Sulawesi Utara, Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (20/11/2021). Sumber: Tangkapan layar YouTube KPU R

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam persiapan Pemilu Serentak 2024. Adapun simulasi tersebut digelar dalam rangka penyederhanaan desain surat suara serta formulir pemilih yang akan digunakan dalam pemilu tersebut.

Adapun simulasi tersebut dilaksanakan di halaman kantor KPU Sulawesi Utara di Manado, Sulawesi Utara. Sesi pertama yakni simulasi pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu (20/11) pukul 07.30 WIB. Sementara itu, simulasi penghitungan suara telah dilaksanakan sejak pukul 12.30 WIB dan masih berlangsung hingga laporan ini diterbitkan.

“Kami akan melakukan simulasi lagi di dua tempat, yaitu di Provinsi Bali dan di Provinsi Sumatera Utara. Sehingga kemudian kami bisa mendapat kajian yang secara menyeluruh. Karena memang setiap daerah tentu akan berbeda. Beda terkait dengan budaya, dengan pemahamannya dan sebagainya,” ujar Ilham Saputra, ketua KPU Republik Indonesia seperti dikutip dalam unggahan kanal YouTube KPU RI.

Adapun beberapa opsi desain pemungutan dan penghitungan surat suara disebut sedang dikaji oleh KPU dalam simulasi tersebut. Misalkan saja dalam desain pemungutan suara akan melibatkan dua tempat pemungutan suara (TPS). TPS pertama menyediakan tiga jenis surat suara, yang terdiri dari surat suara pertama untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, surat suara kedua untuk pemilihan anggota DPD, dan surat suara ketiga untuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara TPS model kedua menyediakan dua jenis surat suara, terdiri dari surat suara pertama untuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta surat suara kedua untuk memilih anggota DPD.