Bawaslu ungkap 2 syarat kampanye di kampus

Bawaslu mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.

Anggota Bawaslu Puadi melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (8/5/2022). Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dua syarat kampanye di kampus paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.

Pertama, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," kata Puadi dalam keterangan resminya yang dipantau Senin (11/9).

Syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.