Berikut dapil dan alokasi kursi DPR pada Pemilu 2024

Penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU 6/2023.

Ilustrasi. Dapil dan alokasi kursi DPR pada Pemilu 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. PKPU 6/2023 ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, 6 Februari 2023.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, maka ada penambahan 4 dapil menjadi 84 dapil dan 5 kursi DPR menjadi 580 kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, rentang alokasi kursi DPR setiap dapil tetap sama, 3-10 kursi.

Penambahan dapil dan alokasi kursi tersebut imbas diakomodasinya 4 daerah otonomi baru (DOB) di "Bumi Cenderawasih". Pada 2019, hanya ada 2 provinsi di wilayah paling timur Indonesia: Papua dan Papua Barat.

Setidaknya ada 22 dari total 38 provinsi yang hanya memiliki 1 dapil. Sebanyak 10 dapil atau provinsi di antaranya dengan alokasi kursi minimum (3 kursi).

Berikut dapil dan alokasi kursi DPR pada Pemilu 2024: