Ke KPU, daftar bakal caleg Partai Gelora tidak 100%

Partai Gelora hanya mengajukan 481 bakal caleg dari total kuota 580 kursi DPR pada Pemilu 2024.

Daftar bakal caleg DPR RI yang diajukan Partai Gelora tidak 100% dari total kursi saat mendaftar ke KPU, Jakarta, pada Minggu (14/5/2023). YouTube/KPU RI

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) tingkat pusat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (14/5) malam. Jumlah yang didaftarkan hanya 481 bakal caleg alias tidak 100% dari total kursi DPR (580).

"Hari Minggu, 14 Mei 2023, yang merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Gelora untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg Partai Gelora.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diserahkan. Partai Gelora bakal diinformasikan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg tersebut.

KPU memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) yang mendaftar, termasuk Gelora, untuk melakukan perbaikan jika berkas dinyatakan tidak lengkap. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Siddiq, menerangkan, pihaknya telah berupaya agar berkas pendaftaran bakal caleg dinyatakan lengkap. "Kami sudah upayakan selengkap mungkin."