Pileg 2024, takkan ada perubahan dapil DPR dan DPRD provinsi

DPR, penyelenggara dan pengawas pemilu, serta Kemendagri juga memutuskan memakai sistem proporsional terbuka.

Kompleks Parlemen. Google Maps/Imam Adji Mauludi

Takkan ada perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD Provinsi 2024. Keputusan ini disepakati DPR, penyelenggara dan pengawas pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (11/1).

Selain itu, para pihak juga sepakat menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024. Dalihnya, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 20207 tentang Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

"KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan Pemilu 2024," ucap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat membacakan butir kesimpulan raker.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memandatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai otoritas berwenang dalam menentukan menata kursi dan dapil dalam pileg, baik DPR maupun DPRD. Kewenangan ini sebelumnya di bawah DPR.

Sementara itu, DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kemendagri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membahas secara bersama-sama tentang dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.