Setara Institute: MK telah melampaui batas kewenangannya

MK dinilai telah mengambil alih peran DPR dan presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi.

Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto Dok

Dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI.

"Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, dalam keterangan resminya, Senin (16/10).

MK juga dinilai sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengeklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

"Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?" ucap dia.

Jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa pilpres, maka menurutnya, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.