Tak ada Guohui Chen di daftar pemilih KPU

Beredar foto KTP seorang warga China bernama Guohui Chen yang berdomisili di Cianjur.

Komisioner KPU Viryan Aziz memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait beredarnya KTP elektronik seorang WNA asal Tiongkok di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/2). Foto Alinea.id/Robi Ardianto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menelusuri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik warga negara asing (WNA) yang diduga terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Setelah ditelusuri, ternyata KTP elektronik itu milik seseorang bernama Bahar. 

"Ternyata NIK (nomor induk kepegawaian) tersebut atas nama Bahar, maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data berbeda," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Sebelumnya, beredar sebuah foto KTP elektronik atas nama Guohui Chen. Di KTP itu, diketahui Chen berkewarganegaraan China namun berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. KPU RI pun langsung meminta KPU Jawa Barat menelusuri informasi tersebut. 

Menurut Viryan, memang ada sedikit perbedaan angka dalam NIK KTP elektronik milik Bahar dengan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) Pilkada Serentak 2018 silam. Namun, ia memastikan KTP itu milik Bahar. 

"Kami pastikan lagi melalui Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar. Kami temukan NIK tersebut atas nama Bahar dan yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT. Bapak Guohui Chen tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019," jelasnya.