Bawaslu rekomendasikan perpanjang waktu pindah memilih

Adanya tambahan waktu perpanjangan laporan kepada masyarakat, akan memberikan kesempatan pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

Warga melihat miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat oleh KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1)./AntaraFoto

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), memperpanjang waktu masyarakat pindah memilih dari 17 Februari 2019 ke 17 Maret 2019.

"Potensi pemilih kategori DPTb (daftar pemilih tambahan) cukup besar. Mereka membutuhkan dokumen surat pindah memilih (A5) agar dapat menggunakan hak pilihnya," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangannya, Rabu (13/2) malam.

Adanya tambahan waktu perpanjangan laporan kepada masyarakat, akan memberikan kesempatan pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

"KPU perlu meningkatkan strategi dengan melakukan pemetaan terhadap pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi, dengan pemilih cukup banyak. Misalkan saja sekolah menengah atas atau sederajat, perguruan tinggi dan pondok pesantren," jelas Afif.

Guna mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5.