Politik

Bola liar pilkada oleh DPRD usai MK memisahkan pemilu

Sejumlah elite politik di DPR mulai kembali mempromosikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Selasa, 08 Juli 2025 13:01

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Sejumlah elite politik di Gedung DPR terlihat rajin mempromosikan gagasan usang itu. 

Salah satunya ialah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid. Dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7), Jazilul mengusulkan agar revisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur supaya kepala daerah dipilih DPRD. 

"Lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” kata Jazilul. 

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengamini usulan Fraksi PKB. Menurut dia, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sejalan dengan filosofi otonomi daerah, yakni desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan.

"Istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten, sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat," ujar Khozin. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait