Disetujui DPR, KPU harap PKPU segera disahkan jadi undang-undang

PKPU telah disepakati Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelanggara pemilu.

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Istimewa.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin berharap, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 segera disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya pengesahan sangat perlu dilakukan agar tersedia payung hukum untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini.

RPKPU ini sebelumnya telah disepakati Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelanggara pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).

"Kami berharap PKPU tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat (10/6)," ujar Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Afifuddin menerangkan, setelah RPKPU disetujui, KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, koordinasi KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi pada hari ini.

"Kemenkumham sudah merespons positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU tahapan Pemilu 2024 pada hari ini (8/6) pukul 18.30 malam," pungkas dia.