DPR-Pemerintah sepakat cabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020

Raker Baleg DPR-Menkum HAM mengeluarkan 16 RUU dari prolegnas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat bersiap mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah sepakat untuk mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. 

“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Supratman kemudian merinci ke-16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2020 tersebut, yakni:

1. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

2. RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.