DPR setujui Perppu Pemilu, pastikan Pemilu 2024 tak ditunda

Dengan disetujuinya Perppu Pemilu maka tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.

Ilustrasi sosialisasi pelaksanaan pemilu. Foto perludem

Sembilan fraksi partai politik di Senayan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). 

"Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat. 

"Setuju," sahut anggota Komisi II DPR. Tak lama, Doli mengetuk palu tanda disetujuinya Perppu Pemilu.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dengan disetujuinya Perppu Pemilu maka tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," katanya dalam kesempatan terpisah.