DPR minta Jokowi ingatkan Mendagri soal penunjukan 101 kepala daerah

MK telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perihal penggantian 101 penjabat kepala daerah pada 2022. Menurutnya, perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah tidak boleh dianggap remeh.

Hal ini berangkat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada 2022 lewat aturan yang sudah ada. Padahal, MK telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Perintah MK untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah jangan dianggap remeh. Ini bisa berimbas pada legitimasi yang dipimpin penjabat tersebut, terlebih mereka tidak dipilih langsung oleh masyarakat," ujar Mardani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5).

"Dan Presiden (Jokowi) perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," sambung dia.

Mardani menegaskan, aturan teknis penting untuk mencegah politisasi penjabat karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. Kata dia, tidak boleh pejabat kepala daerah disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024.