sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta Jokowi ingatkan Mendagri soal penunjukan 101 kepala daerah

MK telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 10 Mei 2022 12:35 WIB
DPR minta Jokowi ingatkan Mendagri soal penunjukan 101 kepala daerah

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perihal penggantian 101 penjabat kepala daerah pada 2022. Menurutnya, perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah tidak boleh dianggap remeh.

Hal ini berangkat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada 2022 lewat aturan yang sudah ada. Padahal, MK telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Perintah MK untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah jangan dianggap remeh. Ini bisa berimbas pada legitimasi yang dipimpin penjabat tersebut, terlebih mereka tidak dipilih langsung oleh masyarakat," ujar Mardani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5).

"Dan Presiden (Jokowi) perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," sambung dia.

Mardani menegaskan, aturan teknis penting untuk mencegah politisasi penjabat karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. Kata dia, tidak boleh pejabat kepala daerah disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024. 

Dia menyebut, jika Kemendagri tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu.

"Lakukan penunjukan pejabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para pejabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar dua tahun. Berikan ruang partisipasi publik dalam proses pengisian penjabat kepala daerah agar posisi nya kuat di masyarakat," pungkas Mardani.

Sebelumnya, MK menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.

Sponsored

Dalam putusannya, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN. Karena itu peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah diperlukan.

Berita Lainnya
×
tekid