Verifikasi parpol, KPU minta pemda tak berikan keterangan palsu

Pemda tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan parpol.

Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 secara virtual kepada jajaran pemerintah daerah, Rabu (23/3/2022). Foto Istimewa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah daerah tidak memberikan keterangan palsu terkait domisili kepengurusan partai politik. Pangkalnya, surat palsu itu akan menyeret persoalan yang panjang, baik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun aparat penegak hukum.

Hal itu diungkap anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 secara virtual kepada jajaran pemerintah daerah, Rabu (23/3/). 

"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Pramono menegaskan, sinergi antara KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Apalagi, hal itu menjadi tahapan pertama pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, tahapan ini akan menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.

"Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah," ujarnya.