sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Verifikasi parpol, KPU minta pemda tak berikan keterangan palsu

Pemda tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan parpol.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 24 Mar 2022 11:46 WIB
Verifikasi parpol, KPU minta pemda tak berikan keterangan palsu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemerintah daerah tidak memberikan keterangan palsu terkait domisili kepengurusan partai politik. Pangkalnya, surat palsu itu akan menyeret persoalan yang panjang, baik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun aparat penegak hukum.

Hal itu diungkap anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 secara virtual kepada jajaran pemerintah daerah, Rabu (23/3/). 

"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan/desa jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (24/3).

Pramono menegaskan, sinergi antara KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Apalagi, hal itu menjadi tahapan pertama pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, tahapan ini akan menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.

"Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah," ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, sosialiasi dibutuhkan agar pemda mampu memberikan dukungan dengan benar sesuai peraturan. Meski beberapa aspek dukungan terlihat sederhana, seperti memberikan surat keterangan domisili kepengurusan parpol. Namun, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa bila dilakukan secara tidak benar.

Selain itu, Bahtiar juga mengingatkan pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu terkait domisili kepengurusan parpol. Pasalnya, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.

"Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Bahtiar.

Sponsored

Bahtiar berharap, melalui gelaran sosialisasi ini, pemda dapat melakukan langkah lebih awal untuk mempersiapkan berbagai dukungan yang dibutuhkan terkait pendataan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid