Parpol belom serahkan daftar bacaleg, KPU: Kami masih tunggu

Namun begitu, secara informal, sejumlah parpol telah menginformasikan mengenai jadwal.

Komisioner KPU Idham Khalik. Foto: facebook.com/KPURepublikIndonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, hingga Sabtu (6/5), belum ada partai politik yang menginformasikan bakal menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU. 

"Di hari ke lima ini dan sampai esok hari, belum ada informasi kapan partai politik peserta pemilu di tingkat nasional bakal menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU. KPU masih menunggu dan jika sudah ada informasi resmi dari partai yang berencana mengajukan daftar bakal calon anggota DPR-nya, kami akan segera menginformasikan kepada publik," kata Komisioner KPU Idham Khalik, dalam keterangannya yang dipantau online dari YouTube Kompas tv, Jumat (5/5).

Namun begitu, dia mengakui secara informal, sejumlah parpol telah menginformasikan mengenai jadwal  daftar bakal calon anggota DPR kepada KPU. Misalkan saja Partai Nasdem yang secara informal menyatakan bakal menyampaikan daftar bakal calon anggota legislatif pada 10 Mei. Kemudian, PPP pada 8 Mei.

KPU sendiri dalam posisi menunggu surat resmi dari pimpinan partai politik mengenai jadwal penyampaian daftar bakal calon anggota legislatif. Kendati begitu, KPU telah mewanti-wanti kepada partai politik untuk jauh-jauh hari menyerahkannya.

"Kami sudah mengingatkan agar menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif jangan dihari-hari terakhir. Agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap, masih ada waktu untuk melengkapinya. Karena batas akhir pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif ini adalah 14 mei 2023 pada pukul 23.59," tutur dia.