Prima sebut putusan Bawaslu kuatkan putusan PN Jakpus

Putusan Bawaslu membuka peluang bagi KPU untuk memulihkan hak politik Prima sebagai salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Logo Partai Prima. foto istimewa

Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menyatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif saat verifikasi Prima. 

Menurutnya, putusan Bawaslu membuka peluang bagi KPU untuk memulihkan hak politik Prima sebagai salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Putusan Bawaslu RI ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Prima bertujuan untuk mencari keadilan, yakni membuka kembali kesempatan (bagi) Prima untuk menjadi parpol peserta pemilu," kata Dominggus dalam konferensi pers di DPP Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Menurut Dominggus, putusan Bawaslu juga membantah tudingan sejumlah pihak jika Prima selama ini menginginkan agar Pemilu 2024 ditunda. Padahal, gugatan Prima yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap Prima, bukan terkait sengketa pemilu.

"Tidak (mau tunda pemilu). Ini hanya ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik," katanya.