sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prima sebut putusan Bawaslu kuatkan putusan PN Jakpus

Putusan Bawaslu membuka peluang bagi KPU untuk memulihkan hak politik Prima sebagai salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Mar 2023 14:31 WIB
Prima sebut putusan Bawaslu kuatkan putusan PN Jakpus

Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menyatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif saat verifikasi Prima. 

Menurutnya, putusan Bawaslu membuka peluang bagi KPU untuk memulihkan hak politik Prima sebagai salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Putusan Bawaslu RI ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Prima bertujuan untuk mencari keadilan, yakni membuka kembali kesempatan (bagi) Prima untuk menjadi parpol peserta pemilu," kata Dominggus dalam konferensi pers di DPP Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Menurut Dominggus, putusan Bawaslu juga membantah tudingan sejumlah pihak jika Prima selama ini menginginkan agar Pemilu 2024 ditunda. Padahal, gugatan Prima yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU terhadap Prima, bukan terkait sengketa pemilu.

"Tidak (mau tunda pemilu). Ini hanya ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik," katanya.

Dominggus menegaskan, atas putusan Bawaslu, Prima selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan KPU sebagaimana perintah putusan.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan Prima. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan konstitusional," tandas Dominggus.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini merupakan putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU.

Sponsored

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).

Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil. Menurut Rahmat, Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima)," ujar Rahmat.

Ketiga, Bawaslu memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. Keempat, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima

"Kelima, memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," ungkap dia.

Berita Lainnya
×
tekid