Politik

Revisi UU Pemilu momentum mendongkrak keterwakilan perempuan

Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal jadi dorongan bagi DPR untuk mengebut revisi UU Pemilu.

Senin, 07 Juli 2025 07:05

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bisa jadi momentum untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen. Dengan putusan itu, MK mewajibkan agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi.

Analis politik dari Universitas Brawijaya, Malang, George Towar Ikbal Tawakkal menilai peningkatan kuota kursi untuk perempuan bisa ditetapkan secara langsung oleh DPR dan pemerintah lewat revisi UU Pemilu. Selama ini, UU Pemilu hanya mengatur batas minimum kuota caleg perempuan. 

"Kuota kursi memastikan bahwa ada sekian persen anggota DPR dari kalangan perempuan. Mekanismenya bisa dilakukan lewat pemisahan dalam kertas suara," kata Ikbal kepada Alinea.id, Minggu (6/7).

Keterwakilan perempuan di DPR RI terus membaik. Pada periode 2024-2029, jumlah anggota DPR dari kalangan perempuan mencapai 22,1%. Namun, angka itu belum sesuai target ketewakilan perempuan hingga 30%. Pada Pileg 1999, presentase anggota DPR perempuan hanya 8,2%. 

Meskipun bisa memastikan target keterwakilan tercapai, Ikbal mengatakan, sistem kuota kursi tak bisa menjamin pemilu menghasilkan legislator perempuan yang berkualitas dan menjadi corong aspirasi politik perempuan. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait