Pemerintah tak mungkin mengganti semua anggota DPRD dengan pelaksana tugas selama dua tahun.
Lewat putusan bernomor MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden. Adapun pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Dalam putusannya, MK memberikan opsi agar jeda waktu dari pemilu nasional dan daerah didesain kisaran 2-2,5 tahun. Artinya, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah yang semula akan digelar pada 2029 kemungkinan bakal mundur menjadi 2031.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan putusan MK itu perlu segera direspons dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Neni menilai putusan itu akan bakal menimbulkan beragam persoalan teknis. Salah satunya ialah soal siapa yang mengisi jabatan kepala daerah atau anggota DPRD setelah tahun 2029. Khusus untuk DPRD, tak mungkin pemerinta mengganti semua anggotanya dengan pelaksana tugas.
"Memang dilematis. Satu-satunya solusi memang perlu adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. DEEP juga mendorong DPR harus mencari cara paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah," kata Neni kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.