Siasat parpol bagi-bagi kursi di DPR

Hingga kini, pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019-2024 tak kunjung rampung.

Hingga kini, pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019-2024 tak kunjung rampung. / Antara Foto

Peneliti senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen Indonesia (Formmapi) Lucius Karus mengkritisi pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2019-2024 yang berlarut-larut. 

Menurut Lucius, baik pemilihan pimpinan MPR, DPR dan AKD, terkesan bagi-bagi jatah yang membuat lembaga itu nantinya kehilangan kekritisan terhadap pemerintah.

"Ini prinsip yang membuat semua fraksi tenang, tidak sibuk ribut kursi. Tetapi di saat yang sama, prinsip bagi-bagi ini bisa kelihatan sebagai transaksi antar partai untuk tidak ada yang kritik keras pemerintah lima tahun ke depan, karena sudah dikenyangkan sejak awal dengan kursi itu," kata Lucius di kantor Formmapi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (10/10).

AKD di DPR terbagi menjadi beberapa jenis, mulai dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Mahkamah Kehormatan Dewan dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BKSAP), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, panitia khusus, dan alat kelengkapan lainnya.

Sesuai Pasal 427 huruf e Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3) tahun 2018, pemilihan AKD dilakukan dengan prinsip proposional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Adapun penetapan pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dilakukan dalam rapat komisi.