sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siasat parpol bagi-bagi kursi di DPR

Hingga kini, pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019-2024 tak kunjung rampung.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 10 Okt 2019 23:30 WIB
Siasat parpol bagi-bagi kursi di DPR

Peneliti senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen Indonesia (Formmapi) Lucius Karus mengkritisi pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2019-2024 yang berlarut-larut. 

Menurut Lucius, baik pemilihan pimpinan MPR, DPR dan AKD, terkesan bagi-bagi jatah yang membuat lembaga itu nantinya kehilangan kekritisan terhadap pemerintah.

"Ini prinsip yang membuat semua fraksi tenang, tidak sibuk ribut kursi. Tetapi di saat yang sama, prinsip bagi-bagi ini bisa kelihatan sebagai transaksi antar partai untuk tidak ada yang kritik keras pemerintah lima tahun ke depan, karena sudah dikenyangkan sejak awal dengan kursi itu," kata Lucius di kantor Formmapi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (10/10).

AKD di DPR terbagi menjadi beberapa jenis, mulai dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Mahkamah Kehormatan Dewan dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BKSAP), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, panitia khusus, dan alat kelengkapan lainnya.

Sesuai Pasal 427 huruf e Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3) tahun 2018, pemilihan AKD dilakukan dengan prinsip proposional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Adapun penetapan pimpinan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dilakukan dalam rapat komisi.

Menurut Lucius, pemilihan AKD kali ini justru diwarnai lobi-lobi dari pimpinan fraksi-fraksi, bukan ditentukan dalam rapat komisi. Pemilihan ini dinilainya jauh dari prinsip proposional yang diatur dalam UU MD3.

"Yang terjadi sekarang ini, soal siapa yang akan memimpin komisi dan AKD itu pimpinan frkasi yang ada di DPR. Jadi kelihaatan betul sejak dari pemilihan pimpinan MPR sampai pimpinan AKD semuanya adalah wajah partai yang ditempelkan di DPR," jelas dia.

Menurut Lucius, praktik ini tidak membawa harapan bagus pada periode 2019-2024. Dominasi keinginan partai politik di DPR membuat anggota dewan tidak akan independen, dan bahkan akan memilih diam terhadap kebijakan pemerintah.

Sponsored

"Musyawarah dan mufakat tidak akan terjadi lagi karena pemilihan pimpinan komisi pun atas penunjukan parpol. Jadi indepedensi anggota DPR sebagai wakil rakyat itu sudah sejak awal dicabut oleh kuasa parpol," kata Lucius.

Diketahui, sejak dilantik pada 1 Oktober lalu, hingga kini DPR belum dapat bekerja karena masih membahas penentuan kursi pimpinan AKD. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, pembagian susunan AKD sudah dibahas bersama pimpinan fraksi.

Namun, kata Puan, ada beberapa hal terkait pimpinan AKD sehingga diberikan waktu kepada seluruh pimpinan fraksi untuk melakukan lobi-lobi.

Sekadar informasi, UU MD3 sudah mengalami beberapa kali perubahan. Tahun 2019, revisi bernuansa mengakomodasi partai pemenang pemilu legislatif, yakni PDI-P yang tak kunjung mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR, meski menjadi pemenang Pemilu 2014.

Konflik kepentingan ini sebenarnya dimulai dari tahun 2014. Sehari setelah Pemilu Presiden 2014, DPR yang mayoritas dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) merevisi UU MD3.

Akibat revisi ini, PDIP dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) selaku pemenang pemilu legislatif tak mendapat kursi pimpinan DPR.

Pasalnya, kelompok oposisi berhasil mengubah aturan pemilihan pimpinan DPR berdasarkan sistem paket, yang sebelumnya berdasarkan sistem proporsional. Namun, dengan sistem paket PDIP harus mengikuti pemilihan kembali di internal DPR.

Revisi selanjutnya dilakukan pada 2018. Revisi tersebut menambah satu kursi pimpinan AKD sehingga perwakilan KIH bisa masuk ke dalamnya. Revisi itu dilakukan sebagai solusi mengakhiri konflik dari KIH dan KMP di parlemen. 

Berita Lainnya
×
tekid