Temuan Bawaslu, 471 PPDP berafiliasi partai politik

Pengurus PPDP yang mestinya netral justru disinyalir diboncengi parpol tertentu. Ini ditemukan di delapan provinsi dan 30 kabupaten.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Rahmat Bagja (kiri) dan Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang temuan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3)./ Antarafoto

Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melaksanakan pengawasan terhadap proses Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Proses pengawasan tersebut ditunaikan saat akhir pembentukan PPPD.

Pengawasan dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap latar belakang PPDP dan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait dengan PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari hasil pengawasan ini, ditemukan sejumlah anggota PPDP yang disinyalir berasal dari partai politik (parpol) yang tersebar di delapan provinsi dan 30 kabupaten.

"Hasil pemutakhirannya ada sekitar 471 PPDP yang berasal dari unsur partai politik dan tim sukses calon partai politik tertentu," ungkap Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifuddin, di gedung Bawaslu, Senin (12/3).

Beberapa temuan tersebut yaitu berasal dari Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai (Riau), Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kota Depok (Jawa Barat), Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Brebes, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Kota Bima (NTB), Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kep. Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara), serta Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon (Maluku).

Maraknya dugaan pelanggaran itu sangat disayangkan. Mengingat semestinya, syarat yang ditentukan KPU dalam pembentukan PPDP adalah tidak menjadi anggota parpol minimal dalam jangka waktu lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.