5 instrumen kebijakan Bank Indonesia pada 2022
Langkah ini sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional untuk mengakselerasi pemulihan.

Bank Indonesia (BI) akan mensinergikan kebijakan pada 2022. Langkah ini sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional untuk mengakselerasi pemulihan, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI mendorong pertumbuhan perekonomian lebih maju pascapandemi Covid-19, dengan membuat program bauran kebijakan pada lima instrumen.
Yaitu, pertama kebijakan moneter. Sejalan dengan risiko meningkatnya tekanan instabilitas pasar keuangan global dari normalisasi kebijakan moneter The Fed dan sejumlah negara Advanced Economies (AEs), kebijakan moneter BI pada 2022, lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas (pro-stability). Baik itu pada pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar, maupun stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
“Normalisasi kebijakan moneter akan dilakukan secara sangat hati-hati dan terukur agar tidak mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional," kata dia Rabu (24/11).
Kedua, kebijakan makroprudensial. Kebijakan makroprudensial longgar akan tetap dilanjutkan dan bahkan diperluas untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan pada sektor-sektor prioritas dan UMKM. Hal itu guna percepatan pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengembangkan ekonomi dan keuangan hijau.
Ketiga, kebijakan sistem pembayaran. Digitalisasi terus diperluas untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional, antara lain melalui penguatan konsolidasi industri, pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang modern (QRIS, SNAP, BI FAST). Termasuk perluasan QRIS dengan target 15 juta pengguna, kerja sama QRIS antarnegara, dan melanjutkan Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah, bansos G2P 4.0, moda transportasi, serta digitalisasi UMKM dan pariwisata.
Keempat, kebijakan pengembangan pasar uang. Akselerasi pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2025. Hal ini ditempuh untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan, pembangunan infrastruktur pasar uang yang modern dan berstandar internasional, serta pengembangan instrumen pembiayaan termasuk pengembangan keuangan berkelanjutan.
Kelima, kebijakan UMKM dan ekonomi keuangan syariah. Program-program pengembangan ekonomi-keuangan inklusif pada UMKM dan ekonomi-keuangan syariah juga terus diperluas, termasuk dengan digitalisasi serta perluasan akses pasar domestik dan ekspor.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB