sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

APBN 2022 sangat menentukan bagi keberlanjutan fiskal

Pada APBN 2022 yang telah disahkan DPR, penerimaan negara akan mencapai Rp1.846 triliun. Sedangkan, pengeluaran mencapai Rp2.314 triliun.

Asyifa Putri
Asyifa Putri Jumat, 08 Okt 2021 18:19 WIB
APBN 2022 sangat menentukan bagi keberlanjutan fiskal

Pada 2023, APBN diharuskan kembali pada defisit maksimal 3%, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Makanya, APBN 2022 sangat penting dan sangat menentukan bagi keberlanjutan fiskal Indonesia di masa mendatang, serta perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu APBN 2022 ini harus kredibel dan akuntable. 

Ekonom senior Fadhil Hasan menyampaikan, pada APBN 2022 yang telah disahkan oleh DPR, penerimaan negara akan mencapai Rp1.846 triliun. Sedangkan, pengeluaran mencapai Rp2.314 triliun, sehingga pada 2022 diperkirakan terjadi defisit hingga Rp868 triliun atau sekitar 4,85% dari PDB. 

"Pada APBN 2022, penerimaan negara akan mencapai Rp1.846 triliun. Sementara itu, pengeluaran sangat besar yaitu Rp2.314 triliun, sehingga defisit pada 2022 diperkirakan hingga Rp868 triliun atau sekitar 4,85% dari PDB", ujarnya, dalam webinar Jumat (8/10). 

Sementara berdasarkan skenario Kementerian Keuangan, defisit pada 2023 akan menurun menjadi 2,97% dari PDB. Dalam konteks ini, implikasinya adalah bahwa di 2022, negara masih harus melakukan pembiayaan sebesar Rp965 triliun. 

Sponsored

Untuk mencapai target, pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya yaitu reformasi perpajakan (HPP). HPP tersebut mencakup dua aspek yaitu, aspek kebijakan dan aspek administrasi. Hal tersebut dilakukan demi mencapai sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntable. 

Sebagai informasi, RUU HPP yang baru saja disahkan oleh DPR mencakup beberapa perubahan penting. Di antaranya mencakup Perubahan Pajak Penghasilan (PPH) yang akan berlaku pada 2022. Kemudian perubahan pajak pertambahan nilai yang berlaku pada April 2022, di mana PPN tersebut akan menjadi 11%. 
Lebih lanjut, adanya Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, akan berlaku Tax Amnesty 2022 yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kemudian, pajak karbon yaitu pajak terhadap aktivitas ekonomi yang menghasilkan emisi dan akan berlaku mulai 1 April 2022. 

"Pemerintah setidaknya mengklaim bahwa dengan adanya Undang-Undang HPP ini, maka akan diperoleh suatu peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor perpajakan. Dalam skenario adanya UU HPP ini, perpajakan akan tumbuh 12,1%, rasio perpajakan meningkat menjadi masing-masing 8,56% pada 2022 dan pada 2025 akan mencapai 10,12%," jelasnya dalam daring. 

Berita Lainnya
×
tekid