sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Audit BPKP temukan sejumlah kecurangan dalam praktik BPJS Kesehatan

Hasil audit BPKP mengungkapkan sejumlah penyelewengan dalam praktik BPJS Kesehatan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 21 Agst 2019 18:32 WIB
Audit BPKP temukan sejumlah kecurangan dalam praktik BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018 menyebutkan banyak penyelewengan dalam praktik BPJS Ketengakerjaan. 

Sri Mulyani mencontohkan ada sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit agar mereka mendapatkan cost unit yang lebih tinggi, padahal fasilitas yang diberikan tidak sesuai.

“Rumah sakit menaikkan kelas dari tipe D ke tipe C,” katanya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/8).

Selain itu, audit BPKP juga menemukan adanya masalah dalam pendataan. Dari mulai data yang tercatat ganda, data yang tidak terekam dalam administrasi BPJS, hingga masalah klaim yang tidak semestinya.

"Ada yang datanya ganda. Klaim yang sudah  meninggal tetapi masih masuk. Atau sudah tidak aktif tetapi klaimnya masih masuk," ucapnya.

Belum lagi, kecurangan yang dilakukan sejumlah badan usaha yang sengaja mendaftarkan karyawannya dengan gaji yang diturunkan dari semestinya.

"Karena kan kalau pekerja swasta berpenghasilan tetap dikenakan 5% dari gaji, mereka sengaja turunkan biar bayarnya tidak terlalu mahal," ujarnya

Sri Mulyani menuturkan, hasil temuan BPKP tersebut menunjukan bahwa ada berbagai persoalan manajemen yang masih harus diperbaiki BPJS Kesehatan. Sri mengatakan Kementerian Kesehatan harus melakukan pengawasan agar defisit yang terjadi tidak semakin melebar.

Sponsored

"Karena kalau ini tidak dibenahi dan pemerintah memberi bantuan terus sama seperti mengisi lubang kosong, dia akan terus minta kalau defisit ke pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, anggaran APBN sektor kesehatan meningkat menjadi Rp132,2 triliun yang sudah disampaikan di RAPBN 2020.

Anggaran pemerintah untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)  naik dari Rp4,8 triliun di tahun 2017 menjadi Rp5,4 triliun di tahun 2018. Bantuan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran ( PBI) naik dari Rp25,4 triliun di tahun 2017 menjadi Rl25,5 triliun di tahun 2018. 

Sementara, untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) bantuan pemerintah juga mengalami kenaikan dari Rp2,6 triliun di tahun 2017 menjadi Rp10,3 triliun di tahun 2018.

Berita Lainnya
×
tekid