sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bandara Halim Perdanakusuma siap beroperasi kembali 1 September

Opersional Bandara Halim Perdanakusuma sempat dihentikan sementara sejak Maret lalu karena revitalisasi senilai Rp600 miliar.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 30 Agst 2022 16:43 WIB
Bandara Halim Perdanakusuma siap beroperasi kembali 1 September

Bandara Halim Perdanakusuma akan kembali melayani penerbangan komersial mulai 1 September 2022. Fasilitas sempat berhenti beroperasi sejak Maret lalu karena revitalisasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Halim mempersiapkan dengan baik seluruh fasilitas penunjang operasional guna kelancaran layanan. Lalu, berkoordinasi dengan TNI Angkatan Udara (AU) dan stakeholder demi memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan, dan pemenuhan terhadap regulasi terpenuhi.

"Kami telah melakukan proses verifikasi terhadap fasilitas di gedung terminal dan telah ditindaklanjuti oleh AP (Angkasa Pura) II," kata Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Selasa (30/8).

Selain itu, Kemenhub meminta AP II agar pengaturan rute penerbangan dapat disesuaikan kembali, terutama rute-rute yang dialihkan ke bandara lain.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung penuh hingga Bandara Halim siap dioperasikan kembali," kata Nur.

Menurutnya, pengoperasian kembali Bandara Halim bakal meningkatkan konektivitas dan utilitas armada.
Pun dinilai akan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi ini dan menjadi pendorong utama pertumbuhan sektor penerbangan nasional.

Rehabilitasi Bandara Halim Perdanakusuma menelan anggaran dari APBN sebesar Rp600 miliar. Revitalisasi meliputi penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama, gedung naratetama dan naratama, bangunan operasi, sistem drainase di dalam pangkalan udara/bandara, dan penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat revitalisasi.

Proyek ini dikerjakan badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk dan PT Indah Karya (Persero), melalui penunjukan langsung. Keputusan tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid