sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Barantan tingkatkan efisiensi dan efektivitas alur logistik

Efisiensi dan efektivitas alur logistik ditingkatkan dengan sinergisitas dengan berbagai pihak.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 11 Nov 2022 19:37 WIB
Barantan tingkatkan efisiensi dan efektivitas alur logistik

Pelabuhan menjadi hal penting bagi alur ekspor impor karena menjadi pintu keluar masuk barang, hewan, tumbuhan, dan manusia. Guna mengefisiensi dan meningkatkan efektivitas logistik, maka diperlukan penataan ulang ekosistem logistik di pelabuhan. 

Penataan tersebut tentunya melibatkan beberapa pihak, seperti Badan Karantina Nasional, Pengelola Pelabuhan, Kepabeanan dan Cukai, hingga transportasi pengangkut logistik.

Badan karantina menjadi salah satu instrumen dari pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi produk ekspor impor yang keluar masuk antarnegara. Kepala Badan karantina Cilegon, Arum Kusnila Dewi menjelaskan, terdapat delapan tindakan karantina yang dilakukan oleh pihaknya terhadap produk tumbuhan atau hewan dari lintas negara.

Tindakan tersebut disebut 8P yang terdiri dari pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang seluruhnya berbasis pada ilmu pengetahuan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan turunannya, serta pertimbangan risiko.

“Tindakan-tindakan ini dilakukan di tiga area. Pertama di area pre border berupa tindakan karantina di negara asal atau pre shipment inspection dan inline inspection,” ujar Arum dalam diskusi daring Alinea Forum bertajuk Tata Ulang Ekosistem Logistik Pelabuhan, Jumat (11/11).

Area kedua adalah border dengan tindakan karantina mandiri dan joint inspection atau pemeriksaan gabungan untuk quality control (QC) di tempat pemasukan dan pengeluaran  berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Kemudian, area ketiga yaitu post border melalui karantina di instalasi karantina tumbuhan atau hewan atau di tempat lain yang telah ditetapkan oleh negara. Untuk border joint inspection dan post border dilakukan di dalam pelabuhan.

“Jadi jelas, mulailah kita bangun sistem pelayanan terintegrasi di dalam kawasan pelabuhan,” tutur Arum.

Setelah selesai dari delapan tindakan tersebut, kata Arum, selanjutnya adalah sertifikasi produk yang menjadi tindakan paling akhir dari Badan Karantina.

Sponsored

Arum menambahkan, untuk tindakan joint inspection quarantine and custom di Indonesia terdapat di 14 Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) atau pelabuhan yang dua di antaranya ada di Cilegon, yaitu Pelabuhan Krakatau International Port (KIP) dan Pelabuhan Pelindo II Banten.

“Untuk melancarkan proses tindakan, kami dibantu oleh instansi terkait dan mitra terkait yang berada di dalam kawasan pelabuhan maupun kawasan yang telah disepakati. Dan di Banten ini dilakukan di Pelabuhan KIP dan Pelindo II Banten,” tuturnya.

Adapun pihak yang terlibat dalam proses tindakan Badan Karantina di antaranya petani atau pengguna jasa, otoritas pelabuhan, Pelindo, dinas terkait, BKSDA, intelijen, kepolisian, bea cukai, imigrasi, stakeholder bongkar muat, ekspedisi, dan pelayaran.

“Jadi koordinasi ini membangun sekali untuk menjalankan tugas fungsi kami di dalam pelabuhan akan lebih terintegrasi dan lebih terukur, tertelusur, dan terhitung efektivitas dan efisiensinya,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid