sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Batu sandungan negosiasi bea masuk ekspor RI ke AS

Perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat masih terkendala sejumlah kesepakatan yang perlu dinegosiasi.

Soraya Novika
Soraya Novika Sabtu, 30 Mar 2019 03:03 WIB
Batu sandungan negosiasi bea masuk ekspor RI ke AS

Perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat masih terkendala sejumlah kesepakatan yang perlu dinegosiasi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan proses negosiasi dengan AS terkait fasilitas keringanan bea masuk impor (Generalized System of Preference/GSP) yang diberikan kepada Indonesia. 

Dalam negosiasi tersebut, pemerintah menyepakati pemberian kelonggaran melalui persetujuan khusus kepada perusahaan AS terkait transaksi pembayaran. 

Hal ini akan menjadi poin tambahan dari aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) sejak Desember 2017 lalu. 

Pada aturan GPN, bank sentral mewajibkan seluruh transaksi pembayaran di Indonesia diproses oleh perusahaan switching di dalam negeri. Padahal sebelumnya, proses switching bisa dilakukan oleh Visa dan Mastercard. Keduanya merupakan perusahaan switching dan principal kartu asal AS. 

Buntut dari aturan GPN, pemerintah AS menjadikan hal itu sebagai salah satu indikator evaluasi terhadap fasilitas preferensi tarif bea masuk impor (GSP) yang selama ini diberikan ke Indonesia. Fasilitas tersebut membuat Indonesia menikmati bebas tarif masuk untuk sejumlah komoditas yang diekspor ke Negeri Paman Sam itu. 

Darmin mengatakan pemerintah AS kemudian meminta Indonesia mempertimbangkan perubahan atas aturan GPN. Di sisi lain, Indonesia tak ingin GSP dicabut, sehingga meninjau kembali aturan GPN tersebut menjadi pilihan bijak. 

Hasilnya, Darmin mengatakan pemerintah dan BI sudah sepakat memberikan poin tambahan pada aturan itu berupa ketentuan persyaratan khusus. 

Sponsored

"Persyaratan yang mereka minta sudah dipenuhi, yaitu ada sesuatu dari Bank Indonesia, berupa persetujuan bersyarat. Itu sudah selesai," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (29/3). 

Akan tetapi Darmin enggan menjelaskan lebih rinci terkait persyaratan khusus yang dimaksud. Ia hanya mengatakan ketentuan itu merupakan jalan keluar dari permintaan segelintir perusahaan AS di bidang transaksi pembayaran. 

"Ada beberapa permintaan dari perusahaan AS di bidang itu. Kemudian, kami juga diminta, 'Indonesia juga dong'. Kami bilang boleh, kami akan setujui kalau itu sudah dipenuhi," ucapnya. 

Selain tergantung soal transaksi pembayaran, isu lainnya yang turut menjadi bahan perdebatan ialah terkait dengan asuransi tepatnya soal prinsip grandfather clause

Grandfather clause merupakan asas pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama berlaku atas beberapa situasi atau konteks yang sedang berlangsung ketika aturan baru dibuat untuk semua situasi dan konteks di masa mendatang.

Pada pertengahan tahun lalu pemerintah menerbitkan aturan kepemilikan asing di industri asuransi. Pemerintah membatasi kepemilikan asing maksimal 80%. Sebelum aturan ini berlaku, asing bisa memiliki saham asuransi hingga 99%.

"Prinsipnya OK, tapi amandemen prosedurnya yang jadi soal. Itu kan dalam Peraturan Pemerintah (PP), prosesnya agak panjang, harus dapat izin prakarsa dan lainnya. Jadi negosiasinya masih berlangsung," tuturnya.

Sementara itu, kendala terakhir ialah yang menyangkut hal-hal bersifat teknis, seperti pelaksanaan regulasi terkait impor produk hortikultura yang baru, setelah AS memenangkan gugatan terhadap RI di Badan Penyelesaian Sengketa dan Badan Banding World Trade Organisation (WTO.)

"Jadi secara umum memang ada kemajuan walaupun belum 100%," katanya.

GSP merupakan kebijakan yang dikenakan negara-negara yang ekonominya maju kepada negara berkembang. Biasanya GSP diberikan melalui perdagangan untuk mendorong ekonomi di negara berkembang. 

Berita Lainnya
×
tekid