sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah target RI jadi eksportir mobil kelas dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyederhanakan aturan ekspor mobil completely built up (CBU) demi target eksportir terbesar di dunia.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 12 Feb 2019 22:41 WIB
Pemerintah target RI jadi eksportir mobil kelas dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyederhanakan aturan ekspor mobil completely built up (CBU) demi target menjadi eksportir terbesar di dunia. Setidaknya, Indonesia bisa menjadi negara eksportir kendaraan bermotor peringkat 12 dunia.

Menteri terbaik dunia versi World Government Summit itu menerbitkan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh melalui peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019.

"Ini akan menunjang keinginan presiden agar Indonesia menjadi pengekspor mobil terbesar di dunia. Kita berharap Indonesia menjadi pengekspor mobil terbesar dunia dan masuk ranking 12," kata Sri Mulyani di Pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Jakarta Utara, Selasa (12/2). 

Berdasarkan data dari Organisasi Industri Otomotif Internasional (Organisation Internationale des Constructeurs d’Automobiles/OICA), Indonesia sebagai pengekspor mobil menuduki peringkat ke-17 pada 2017.

Sri Mulyani mengklaim, ekspor kendaraan utuh mencatatkan kinerja yang cukup baik pada 2018. Direktorat Bea dan Cukai mendata sebanyak 297.000 kendaraan telah dieskpor ke berbagai negara sepanjang 2018. 

"Kata Ditjen Bea Cukai dalam satu bulan ada 25 kali ekspor. Laporan total ekspor kita tahun lalu lebih dari 297.000 kendaraan. Atau proprosinya seluruh biaya ekspor kita itu 64% dibandingkan impornya yang menurun 40%," jelasnya. 

Sri Mulyani juga menyebut, tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. 

Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57% dan impor sebesar 48,43%. Kemudian pada 2015, ekspor mencapai 55,40% dan impor sebesar 44,60%. Selanjutnya, pada 2016 ekspor sebesar 61,40% dan impor sebesar 38,60%. Lalu pada 2017, ekspor tercatat sebesar 53,16% dan impor sebesar 46,84%. 

Sponsored

Relaksasi aturan

Kementerian Keuangan menerbitkan penyederhanaan aturan ekspor completely built up (CBU). Dengan relaksasi prosedur ekspor ini pemerintah menargetkan bisa mengeskpor 400.000 unit kendaraan CBU.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, kini pemerintah memberikan kemudahan proses ekspor kendaraan CBU.

Menkeu menerangkan ada tiga kemudahan ekspor yang berlaku saat ini. Kemudahan itu di antaranya, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang Paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal. 

"Dengan begitu, diharapkan semakin berdampak positif pada kepercayaan prinsipal agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadil basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia," kata menteri keuangan terbaik Asia Pasifik Timur 2018 versi majalah Global Markets tersebut.

Berdasarkan Studi yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor, penyederhanaan aturan ini dapat menurunkan average stock level sebesar 36%, dari 1.900 unit per bulan menjadi 1.200 unit per bulan.

Aturan itu juga menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19% per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit. Beleid itu juga menurunkan biaya logistik hingga 10%, yang terdiri dari man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials.

Studi serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas. Dengan menggunakan mekanisme ekspor baru ini, biaya logistik terkait storage dan handling bisa menghemat Rp600.000 per unit dan biaya trucking menghemat Rp150.000 per unit. 

"Dengan begitu, total cost efiency yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar per tahun," kata Sri Mulyani. 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap dengan aturan baru yang sudah berlangsung sejak 1 Februari 2019 tersebut, pemerintah bisa meningkatkan target ekspor kendaraan CBU dari realisasi tahun lalu yang mencapai 231.000 unit. 

"Target ekspor CBU (diharapkan) bisa naik menjadi 400.000 unit. Dengan tujuan ekspor ke China, Saudi Arabia, Kamboja, Vietnam, juga ke negara Amerika Latin seperti Peru," ujar Airlangga pada kesempatan yang sama.

Airlangga juga menyampaikan, sudah ada dua investor asal Eropa dan Asia yang berkomitmen untuk berinvestasi di sektor otomotif Indonesia dan masih menunggu beberapa hal untuk disiapkan. Nilai investasi dari dua investor itu mencapai US$900 juta setara Rp12,6 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid