sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru cair 5,12%

Minimnya realisasi ini disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya adalah keterlambatan klaim.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 08 Jul 2020 12:14 WIB
Belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru cair 5,12%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja sektor kesehatan untuk penanganan Covid-19 baru cair 5,12% atau setara dengan Rp4,48 triliun, dari total anggaran Rp87,55 triliun hingga 8 Juli 2020.

Selain itu, Kemenkeu menilai pelaksanaan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari sisi belanja, secara umum masih menghadapi tantangan di level operasional dan proses administrasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara sekaligus Ketua Tim Monitoring Program PEN Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan minimnya realisasi ini disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya adalah keterlambatan klaim.

"Sebenarnya ini sudah dilaksanakan, tetapi pencairannya belum dilakukan. Terutama untuk beberapa hal seperti insentif tenaga kesehatan (nakes) dan biaya klaim perawatan," kata Kunta dalam konferensi virtual Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, Rabu (8/7).

Kunta mengatakan telah melakukan upaya percepatan untuk mengatasi kendala klaim insentif tenaga kesehatan, melalui revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Kemudian pihaknya menyediakan uang muka untuk mempercepat biaya klaim tenaga perawatan.

"Intinya percepatan sudah dilakukan, pertama melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujarnya.

Lebih lanjut, Kunta merinci total stimulus fiskal penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp87,5 triliun dibagi ke dalam tiga pos. Pertama, stimulus sebesar Rp3,5 triliun diberikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp3,5 triliun.

Dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp2,9 triliun untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dan logistik, karantina dan pemulangan WNI dari luar negeri.

Sponsored

Lalu sebesar Rp9,05 triliun diberikan untuk insentif perpajakan seperti pembebasan PPh pasal 23 tentang jasa dan honor nakes, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan BM impor. Insentif ini baru dicairkan sekitar Rp1,4 triliun.

"Yang besar Rp75 triliun untuk tambahan belanja stimulus. Termasuk untuk insentif nakes, santunan kematian, bantuan iuran BPJS, dan belanja penanganan kesehatan lainnya," tutur Kunta. 

Berita Lainnya
×
tekid