Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyayangkan kerusuhan antarpekerja PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1) malam. Dirinya pun mendorong perusahaan dan karyawan mengambil kesepakatan bersama demi menyelesaikan masalah ini.
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan dukacita mendalam atas kepergian para korban. Hal ini semestinya tidak terjadi dan harus diusut tuntas serta dilakukan proses hukum yang berlaku," kata Agus dalam keterangan resminya, Senin (16/1).
Bentrokan antarpekerja PT GNI, baik tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja asing (TKA) asal China, dikabarkan bermula dari sikap keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja yang mencoba memasuki pos 4 pabrik smelter PT GNI untuk mogok kerja. Aksi mogok kerja dilakukan usai 7 dari 8 hari tuntutan belum disetujui korporasi.
Para pekerja PT GNI kemudian melempari dan merusak kantor keamanan. Lalu, menerobos masuk pos 4, menuju mes karyawan, dan membakarnya.
Personel polisian dan TNI kemudian tiba ke lokasi untuk menenangkan. Namun, kondisi tetap tidak terkendali sehingga terjadi pelemparan ke arah petugas.
Selanjutnya, kelompok pekerja yang menggelar aksi menyerang rekan-rekannya yang tidak terlibat mogok kerja. Bentrokkan pun pecah dan dua pekerja dilaporkan meninggal dunia.
Agus melanjutkan, pemerintah berkomitmen mewujudkan Indonesia yang aman untuk investasi. Karenanya, semua pihak diminta bersinergi dan menaati aturan berlaku agar iklim usaha kondusif.
"Smelter nikel berperan penting bagi hilirisasi industri dan penguatan struktur industri di Tanah Air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang menyusun tata kelola industri berbasis mineral (smelter) yang mengatur antara lain insentif-insentif, kewajiban, dan hak," tutur Agus.
PT GNI adalah perusahaan pengolahan bijih nikel, yang mulai beroperasi pada Desember 2021 dengan kapasitas 1,8 juta ton nickel pig iron (NPI). Perusahaan asal China ini diklaim mampu menyerap tenaga kerja hingga 10.000 orang.
Kemenperin, sambung Agus, mendukung dialog konstruktif antara PT GNI dengan karyawan agar tercapai kesepakatan. Selain itu, mewajibkan perusahaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja serta keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan (K3L).
"Kami juga meminta agar para karyawan dapat menjaga situasi kondusif serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP), khususnya yang berkaitan dengan K3L agar persoalan dapat segera diselesaikan. Sehingga, hak-haknya terpenuhi dan kembali beraktivitas," katanya.
Selain itu, Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan PT GNI terkait penanganan kasus tersebut. Perusahaan menyatakan tengah melakukan investigasi bersama pihak berwajib dan mengusut tuntas seluruh kejadian ini.
Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Agus meminta memfasilitasi mediasi bagi semua pihak yang terlibat. Adapun kepada aparat keamanan, menyiapkan penanganan hukumnya.
"Pemerintah meminta kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Hal ini juga untuk menjaga iklim investasi yang memberi manfaat bagi banyak pihak," ujar Agus.