Besok, pemerintah transfer Rp600.000 ke pegawai bergaji di bawah Rp5 juta
Bantuan tersebut tidak akan langsung dikirim pada semua penerima dalam tahap pertama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan titik terang jadwal pencairan bantuan langsung tunai Rp600.000 kepada karyawan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Menurut menteri, bantuan cair pada Kamis (27/8).
"Insya Allah diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, besok (Kamis, 27 Agustus 2020) oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, yang disiarkan secara virtual, Rabu (26/8).
Namun, bantuan tersebut tidak akan langsung dikirim pada semua penerima dalam tahap pertama. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan baru menyetorkan 2,5 juta data calon penerima bantuan dari total 15,7 juta penerima bantuan yang ditargetkan per 24 Agustus 2020.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan administrasi untuk memproses transfer bantuan tahap pertama untuk 2,5 juta penerima.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan sesuai yang direncanakan. Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per Minggu akan kami lakukan," papar Ida.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan batal mencairkan bantuan langsung tunai bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, pada Selasa, (25/8). Kilahnya, butuh waktu untuk melakukan validasi.
Kemenaker telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan sosial (bansos) tersebut dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Proses validasi ditargetkan selesai sekitar empat hari.
BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bakal dilaksanakan selama empat bulan dan dicairkan setiap dua bulan sekali. Setiap penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja terancam sanksi administratif jika tak melaporkan atau mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB