Defisit APBN 2023 wajib di bawah 3%, pemerintah siap?
Sempat terjadi pelonggaran defisit anggaran sejak 2020 seiring terjadinya pandemi Covid-19. Keleluasaan hanya diberikan selama 3 tahun.

Pemerintah diwajibkan mengembalikan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ini sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Sempat terjadi pelonggaran defisit anggaran sejak 2020 seiring terjadinya pandemi Covid-19. Namun, keleluasaan tersebut hanya diberikan selama tiga tahun hingga 2022.
"Ini sering kita katakan sebagai bentuk dari konsolidasi fiskal. Kita menyehatkan kembali APBN dan berusaha membuat defisitnya bisa kembali ke bawah 3%," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Rabu (26/10).
Dia menuturkan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan defisit anggaran di bawah 3%, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Misalnya, melihat kembali struktur perekonomian dan APBN.
Menurut Suahasil, penerimaan negara bakal mengalami normalisasi saat perekonomian mulai pulih. Dirinya sesumbar, ekonomi mulai pulih pada tahun ini seiring meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali melakukan kegiatan ekonomi sehingga mengerek pertumbuhan ekonomi.
Dijabarkannya dengan realisasi APBN 2022 pada September 2022, di mana pendapatan negara mencapai Rp1.524,6 triliun atau tumbuh 49,35% year on year (yoy). Perinciannya, pendapatan pajak Rp1.310,5 triliun atau tumbuh 54,2% yoy, cukai Rp231,1 triliun (26,9% yoy), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp431,5 triliun (34,4% yoy).
Sementara itu, belanja negara menembus Rp1.913,9 triliun atau naik 5,9% yoy. Detailnya, belanja pemerintah pusat Rp1.361,2 triliun (7,6% yoy), belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp674,4 triliun (kontraksi 8,1% yoy), belanja non-K/L Rp686,8 triliun (29,2% yoy), dan transfer ke daerah Rp552,7 triliun (2,1% yoy).
Hingga akhir September 2022, APBN surplus Rp60,9 triliun atau 0,33% terhadap PDB. Pada 2023, defisit APBN ditargetkan mencapai 2,84% terhadap PDB.
"Pemerintah tetap mendorong belanja kesehatan bersamaan dengan mendorong pemulihan. Belanja negara juga diarahkan kepada bidang-bidang ekonomi yang bisa mendorong pemulihan ekonomi," tandas Suahasil.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Rentetan bom waktu gagal bayar asuransi
Sabtu, 01 Apr 2023 17:29 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB