sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Pajak tunjuk 12 pemungut PPN 10% barang dan jasa digital

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 09 Sep 2020 18:55 WIB
Ditjen Pajak tunjuk 12 pemungut PPN 10% barang dan jasa digital

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk dua belas perusahaan tambahan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut resmi memungut PPN transaksi digital.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).

Hestu menambahkan, pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujarnya.

Adapun, total platform digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini (9/9) berjumlah 28 badan usaha. 

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang baru saja ditunjuk untuk memungut PPN tersebut adalah sebagai berikut:

Sponsored

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

Berita Lainnya
×
tekid