Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi undang-undang ini ditargetkan rampung pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, dalam peringatan 25 Tahun KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Ia menyampaikan penguatan peran KPPU sangat penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem investasi yang berkeadilan.
“Pembahasan UU No. 5 Tahun 1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU agar kewenangannya lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha,” ujar Adisatrya, dikutip Jumat (13/6),
Adisatrya, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999, menilai peningkatan anggaran KPPU juga menjadi kebutuhan mendesak agar lembaga ini mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Saya baru pertama kali melihat langsung gedung KPPU, dan memang harus diakui KPPU membutuhkan anggaran yang lebih besar,” tambahnya.
Amandemen UU ini merupakan salah satu prioritas legislasi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Komisi VI DPR telah membentuk Panja khusus untuk mempercepat proses tersebut sejak bulan lalu.
Menurut Adisatrya, revisi UU ini sangat penting agar pelaku usaha memiliki kesempatan bersaing yang setara di pasar. Dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat, Indonesia akan semakin menarik bagi investor.
“Tidak ada ekonomi maju tanpa sistem persaingan usaha yang sehat. Jika level of playing field dijaga, pelaku usaha akan tumbuh lebih adil, dan iklim investasi pun ikut membaik. Ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.